SUARA INDONESIA

Komisi B DPRD Surabaya Minta Izin Pasar Koblen Dicabut

Lukman Hadi - 25 February 2021 | 15:02 - Dibaca 2.58k kali
Pemerintahan Komisi B DPRD Surabaya Minta Izin Pasar Koblen Dicabut
Rapat hearing Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya dalam pembahasan Pasar Koblen Bubutan, Surabaya, Kamis (25/2/2021). (Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya masih mempersoalkan keberadaan pasar di area cagar budaya eks penjara Koblen di Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Menurut informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 untuk Pasar Buah Koblen kepada perusahaan swasta.

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, Pasar Koblen yang diberi izin oleh Pemkot itu adalah cagar budaya. Dan menurut undang-undang nomor 11 tahun 2010 di pasal 85 tidak disebutkan  peruntukan sebagai pasar.

"Di pasal 85 memang boleh digunakan, tapi tidak untuk pasar. Intinya bukan untuk profit oriented, untuk kepentingan sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar gak ada," kata Mahfudz setelah rapat hearing di DPRD Surabaya, Kamis (25/2/2021).

Oleh sebab itu, Mahfudz menegaskan kepada Pemkot Surabaya agar mencabut izin usaha Pasar Koblen, karena sudah melanggar undang-undang dan perda.

"Menurut kami (Komisi B, red) harus dicabut izinnya. Kalau gak tega mencabut izinnya tidak apa-apa, jadikan itu pasar pariwisata, bukan pasar grosir," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya tetap konsisten dengan keputusan yang dibuat oleh Pemkot Surabaya.

Menurut Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti, jika dari segi peruntukan tata ruang maka keberadaan Pasar Koblen sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang area jasa perdagangan.

"Kan di dalam tata ruangnya perdagangan. Itu jasa perdagangan. Ketika kita mau mengeluarkan (izin) itu kan melihat dari peruntukan di tata ruang," ujar Antiek.

Untuk sementara ini, rapat hearing pembahasan Pasar Koblen Bubutan Surabaya belum menemui titik solusi. Sehingga, Komisi B meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali terkait peruntukannya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
14 November 2024 - 06:11
EDISI, 14 NOVEMBER 2024
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
13 November 2024 - 06:11
EDISI, 13 NOVEMBER 2024
EDISI, 22 OKTOBER 2024
22 October 2024 - 06:10
EDISI, 22 OKTOBER 2024
EDISI, 10 OKTOBER 2024
10 October 2024 - 18:10
EDISI, 10 OKTOBER 2024
EDISI, 08 OKTOBER 2024
08 October 2024 - 05:10
EDISI, 08 OKTOBER 2024