SUARA INDONESIA

Tak Update Data, Kepegawaian ASN Tak Diproses

Widiarto - 22 November 2021 | 18:11 - Dibaca 882 kali
Pendidikan Tak Update Data, Kepegawaian ASN Tak Diproses
Kepala BKD Purworejo saat memberikan pengarahan dalam Forum Konsultasi Publik dan Rakor Evaluasi Kenaikan Pangkat, di Ruang Arahiwang, pada Kamis (18/11/2021).

PURWOREJO - Pengupdate-an Data Mandiri ASN merupakan sebuah upaya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan pendataan ASN secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN, diminta untuk melakukan pemutakhiran atau updating data secara mandiri melalui Aplikasi MySAPK.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo, dalam Forum Konsultasi Publik dan Rakor Evaluasi Kenaikan Pangkat, di Ruang Arahiwang, pada Kamis (18/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kun Budi Wuryani, selaku perwakilan dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

Nancy mengatakan, data kepegawaian yang dikelola melalui aplikasi tersebut merupakan data personal yang merupakan data diri pegawai dan data riwayat. 

“Melalui Aplikasi MySAPK ini, Anda bisa melihat data kepegawaian Anda, dan bisa memperbaiki bahkan memutakhirkannya setiap waktu apabila terjadi perubahan data yang bersangkutan dengan kepegawaian. Kalau tidak update data maka urusan kepegawaian ASN tidak akan diproses,” katanya.

Ia menegaskan bahwa update data merupakan tanggungjawab dari masing-masing ASN. Sehingga pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. 

“Pelayanan kepegawaian bagi ASN tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data, pelayanan kepegawaian bisa menjadi lamban jika data-data anda tidak mutakhir, Anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang paripurna,” jelasnya.

perwakilan dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kun Budi Wuryani, menjelaskan berbagai masalah yang timbul terkait dengan tidak updatenya data kepegawaian dengan proses kenaikan pangkat bagi ASN. Antara lain kenaikan pangkat ASN yang bersangkutan melampaui pangkat atasan langsung, masa kerja untuk kenaikan pangkat  belum terpenuhi, serta penilaian kinerja yang belum ter entry.

“Dengan pemuktahiran data kepegawaian melalui Aplikasi MySAPK ini, dirasa mampu mengatasi masalah-masalah yang sering mucul berkaitan dengan tidak tertibnya administrasi kepegawaian,” katanya

Sementara itu, Kabid Mutasi dan Pembinaan BKD Kabupaten Purworejo Basuki SH mengungkapkan, dari hasil evaluasi beberapa problematika terkait dengan kenaikan pangkat kepegawaian sampai dengan bulan Oktober 2021, masih ditemukan berbagai persoalal PNS JFT yang dalam proses kenaikan pangkatnya. Antara lain unsur dan sub unsurnya belum terpenuhi untuk diusulkan kenaikan pangkat, tidak melampirkan PAK terakhir, naik jenjang tetapi belum mengikuti Ukom, salah persepsi terkait nilai sub unsur yang disyaratkan/perolehan baru terhadap nilai sub unsur kumulatif, serta manajemen file yang belum sesuai dengan petunjuk.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV