SUARA INDONESIA, GRESIK – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah sesuai ketentuan yang berlaku mengacu Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026. Seluruh tahapan berjalan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
Secara umum, terdapat empat jalur dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yakni Jalur Domisili (Zonasi), Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas).
"Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Hariyanto mengungkapkan, bahwa Dinas Pendidikan terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang," tandasnya.
Bahkan, lanjut dia, Dispendik Gresik juga melibatkan tim independen dalam proses seleksi jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif dan profesional.
"Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," terang Hariyanto.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan. Sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan peringkat nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar pada jalur tersebut.
"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi," jelas Herawan.
Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi Dandik Suwandi menyebut, proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.
"Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis," ujarnya.
Ia menyebut, penilaian prestasi mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non-pemerintah.
Lebih lanjut, nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur Prestasi Non Akademik. "Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif," jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi