JAMBI - Jajaran Polres Merangin berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polsek Tabir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Adapun kronologis kejadianya hari Selasa (08/09/2020) sekira pukul 20.15 wib korban Junita Alfianti (18) bersama temanya Laras (18) dari pasar Senin Rantau Panjang hendak menuju tempat jualan abang korban Feri (29) di Pasar Rantau Panjang dengan menggunakan sepeda motor, yang dikendarai oleh Laras, sementara korban di bonceng dengan memegang Handphone Oppo A3S warna merah.
Saat dalam perjalan tiba-tiba ada dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor merek Honda jenis Supra tanpa nomor Polisi warna hitam, tiba-tiba memepet korban dan langsung merampas Handphone Merk Oppo seri A3S warna merah yang sedang dipegang korban.
Kronologis Penangkapan Pada Rabu (09/09/2020) sekira pukul 12.30 wib, didapat infomasi dari seorang pemilik counter Hp di Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin bahwa ada seorang laki-laki datang minta tolong hendak membuka kunci layar/pola handphone yang lupa.
karena merasa curiga lalu pemilik counter handphone menghubungi Bhabinkamtimas Polsek Tabir, yang kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk kordinasi dengan Opsnal Satreskrim dan BKTM untuk melakukan upaya paksa penangkapan pelaku
Dari informasi Counter Hp, tersangka Rapani (18) berhasil di amankan, Kemudian Tersangka dan BB HP Oppo A3s warna merah tersebut dibawa ke Polsek Tabir untuk dimintai keterangan dan di kembangkan.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang yang bertugas mengendarai motor tersangka bernama Rapani sedangkan pelaku yang bertugas melakukan aksi jambret adalah tersangka Jamaludin (18)
Dan Pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Satreskrim Merangin melakukan penangkapan terhadap tersangka Jamaludin.
Penangkapan ini di benarkan oleh kasat Reskrim Polres Merangin AKP DhagDhag Anindito SH S.I.K di saat konprensi pers di Mapolsek Tabir pada Jum’at 11/09/2020 pukul 10.11 WIB.
“Saudara Rapani yang kita amankan ini merupakan pengendara kendaraan yang di gunakan saat jambret, sedangkan pelaku jambret bernama Jamaludin, tersangka akan di kenakan pasal 365 KUHP” jelas AKP Dhaddhag Anindito. (Ihwanudin)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi