Satu Bakal Calon di Trenggalek Positif Covid-19, Tes Kesehatan Tertunda
Gito Wahyudi
- 12 September 2020 | 19:09 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi
TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek secara resmi umumkan ada satu bakal calon yang positif terpapar Covid-19 dari hasil Swab Tes yang dilakukan.
Siapa satu bakal pasangan calon tersebut, dengan berbagai pertimbangan KPU tidak bisa mengumumkan secara gamblang.
Pastinya, diwaktu melakukan pendaftaran yang bersangkutan telah melengkapi persyaratan dengan hasil Rapid Tes Non Reaktif.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, memang benar ada salah satu orang bakal calon yang terkonfirnasi positif virus korona. Sedangkan yang mendaftar kemarin ada dua pasang bakal calon.
Sedangkan sesuai aturan dalam pemenuhan syarat pada tahapan pencalonan, semua harus dilakukan secara berpasangan.
Sehingga dengan adanya satu orang bakal calon terpapar Covid-19, berarti satu pasangan bisa melanjutkan tahapan dan satu pasangan yang bakal calonnya terpapar masih tertunda untuk melaksanakan tes kesehatan di RS AL dr. Ramelan Surabaya.
"Karena pasangan harus melakukan tahapan secara bersama, makanya kami tunda pelaksanaan tes kesehatannya," ungkapnya, Sabtu (12/9/2020).
Gembong menuturkan, siapa bapaslon tersebut dengan berbagai pertimbangan KPU belum bisa mengatakan. Sebenarnya sebelum melakukan pendaftaran pada Jumat (4/9) lalu, bapaslon tersebut telah melakukan tes swab.
Namun hasilnya belum keluar, hingga melakukan lendaftaran dengan menyerahkan hasil rapid test yang menyatakan non reaktif. Dari situ, bapaslon bersangkutan diminta kembali melakukan tes swab di tempat yang sama, dan hasilnya baru keluar pada Senin (7/9) malam.
"Bakal calon yang terpapar saat ini sedang menjalani isolasi di rumah yang berada di luar Trenggalek," terangnya.
Menurut Gembong, karena ada kondisi yang seperti ini, KPU akan terus memantau kondisi yang bersangkutan. Sehingga menunggu perkembangan dan rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
Jika dokter telah menyatakan dimungkinkan, yang bersangkutan bisa langsung melaksanakan tes swab, untuk selanjutnya mengikuti tes kesehatan.
Masih menurut Gembong, dengan kondisi seperti itu KPU telah melakukan rapat pleno, sedangkan hasil rapat pleno tersebut ada perbuahan jadwal tes kesegatan bagi bapaslon tersebut, serta tahapan evaluasi.
Direncanakan jika memungkinkan, bapaslon tersebut akan mengikuti tes kesehatan pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9). Waktu tersebut diambil sebab kondisi yang bersangkutan saat ini terkonfirmasi positif tanpa gejala.
"Sehingga berdasarkan keterangan medis, virus yang ada bisa mati selama 10 hari kedepan," paparnya.
Gembong menambahkan, pihaknya tetap optimis penetapan paslon akan di lakukan sesuai jadwal pada Rabu (23/9) mendatang. Makanya tentang langkah KPU selanjutnya seperti apa dilihat saja setelah tanggal (17-18/20) mendatang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi