SUARA INDONESIA

Terancam di PHK Usai Isolasi Mandiri, Puluhan Warga Geruduk Gedung UTSG Tuban

Gito Wahyudi - 15 September 2020 | 19:09 - Dibaca 5.40k kali
Peristiwa Daerah Terancam di PHK Usai Isolasi Mandiri, Puluhan Warga Geruduk Gedung UTSG Tuban
Puluhan massa dari Barwatu saat menggelar aksi didepan gedung UTSG Tuban

TUBAN - Puluhan warga yang tergabung dalam Barisan Warga Koro Bersatu (Barwatu) Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar aksi damai didepan Gedung PT United Tractor Semen Gresik (UTSG), di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. 

Dalam aksi yang diikuti kurang lebih 30 orang tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPMD dan ketua Gugus Tugas Desa Pongpongan itu, massa menuntut agar pihak perusahaan memperkerjakan kembali salah seorang warga yang di PHK oleh pihak perusahaan lantaran tidak masuk kerja selama beberapa hari dengan alasan isolasi mandiri covid-19.

Koordinator aksi Barwatu, Tabah Ali minta agar Darno, warga Dusun Koro yang dipecat oleh PT UTSG Tuban dengan alasan isolasi mandiri akibat dampak dari pandemi Covid-19, pasca opname di Rumah Sakit Semen Gresik.

"Kami minta pekerjakan kembali Darno yang sebelumnya sebagai pegawai induk di UTSG," ujar Tabah kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (15/09/2020).

Gugus tugas desa sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan, untuk menyampaikan tentang isolasi mandiri yang dilakukan oleh Darno. Akan tetapi tidak diindahkan atau tidak ditemui oleh pihak UTSG.

"Pecat Bina Lingkungan, karena mereka sulit diajak komunikasi dan tidak berwawasan lingkungan. Malah melempar permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan," pintanya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Pongpongan, Luqmanul Hakim sangat menyesalkan kejadian ini. Pasalnya, seorang warganya yang usai mengalami sakit dan pulang kerumah dalam rangka pemulihan kondisi kesehatan justru di pecat dari pekerjaanya. Meski sudah memberikan surat keterangan sesuai apa yang diminta oleh UTSG.

Darno ini punya cuti 5 hari, lalu Gugus Tugas Desa memintanya agar isolasi mandiri selama 14 hari setelah opename di rumah sakit. Sebagai warga yang baik, oleh Darno diikuti. Namun, baru berjalan 10 hari masa isolasi, Darno memaksa untuk bekerja. Maka itu, pihak Gugus Tugas mencoba berkoordinasi dengan perusahaan. Akan tetapi, dari UTSG tidak ada yang bisa ditemui.

"Waktu itu, pihak rumah sakit tidak memberikan surat keterangan sakit. Tapi apa yang diminta oleh perusahaan seperti surat keterangan sakit telah coba dipenuhi oleh Darmo. Tapi Darno malah dipecat dari UTSG," keluhnya.

Kades menegaskan, apabila PT UTSG benar-benar mengeluarkan atau memPHK Darno, sama halnya memutus hubungan baik antara perusahaan dengan pihak desa. Sehingga Pemdes maupun warga akan memblokir semua akses pertambangan Semen Indonesia diwilayah Desa Pongpongan

"Kami minta dalam satu minggu ini sudah harus ada keputusan, dan UTSG harus mempekerjakan Darno kembali," tegas Kaji Luqman sebutan Kades Pongpongan.

Sementara itu, Business Support Division Head UTSG Tuban, Wiwit Dwi Widyatomo menjelaskan, terkait PHK yang dilakukan kepada salah satu karyawannya tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan sudah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban.

PT UTSG sendiri juga tidak pernah merasa didatangi atau diajak berkoordinasi oleh Gugus Tugas Desa Pongpongan, perihal salah satu warganya yang diisolasi mandiri usai dari luar kota akibat merebaknya kasus Covid-19.

Dia tidak menyangkal bahwa memang Darno pernah mengajukan ijin sakit kepada perusahaan, namun pasca opname dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2020, Darno tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dari situ, pihak managemen mencoba menanyakan kepada Darno terkait surat keterangan sakit.

"Dengan alasan sakit itu, sehingga perusahaan mencoba menanyakan tentang surat keterangan sakit. Tapi berkali-kali, Darmo tidak bisa menunjukan surat itu, hingga kita lakukan mediasi dengan melibatkan serikat kerja UTSG," ungkapnya.

Hasil dari pertemuan dengan serikat kerja UTSG itu, Darno berjanji akan memberikan surat keterangan sakit. Namun, pihak perusahaan juga telah menegaskan akan melakukan klarifikasi surat keterangan itu kepada pihak kesehatan.

"Dan pada tanggal 31 Agustus, Darno memberikan surat keterangan sakit yang diperoleh dari Puskesmas Montong kepada perusahaan. Namun kami juga tetap melakukan klarifikasi kepada Puskesmas itu," jelasnya.

Setelah ditelisik, dari pihak dokter menganulir bahwa Darno datang ke Puskesmas Montong dengan kondisi sehat, dan hanya minta surat keterangan sakit beberapa hari setelah dia tidak masuk kerja. Bahkan, dari pihak Puskesmas sendiri tidak pernah merasa mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.

"Puskesmas Montong juga tidak merasa mengeluarkan surat itu. Itupun kita juga sudah punya data, baik foto maupun dokumen lainnya," pungkasnya.

Petugas dari Polres Tuban dan Kodim 0811 yang hadir kemudian meminta perwakilan dari Pemdes, BPD, LPMD, dan Barwatu untuk melakukan mediasi dengan perusahaan. Hasilnya, pihak PT UTSG meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan keputusan akhirnya. Tak berselang lama massa kemudian membubarkan diri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya