ACEH UTARA – Kepolisian Aceh Utara menangkap dua bandar narkotika jenis sabu di sebuah warung di Gp. Gelanggang Baroh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Penggerebekan itu di lakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba pada pukul 20.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang narkotoka jenis sabu seberat 46,93g/bruto, satu buah Hp xiomi, satu buah Hp Samsung, satu Unit Sepmor Vixion Bl 5836 JL
Tersangka yang diamankan Dedi ( 25) Gp.Teping gapeh, Kecamatan Tanah pasir, Aceh Utara. Sapria Putra (23) Gp. Desa Cebrek Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya pelaku Bandar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat di Gp Gelanggang Baroh dan selama ini juga menjadi TO sat narkoba,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud. Rabu (16/9/2020).
Dirinya mengatakan, selama ini pelaku sering bekerja sama dengan Bandar narkoba dalam hal memperjual belikan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 20;00 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika para tersangka hendak bertransaksi memperjual belikan narkoba selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku lalu ditemukan BB narkotika jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya, pelaku langsung ditangkap, dari hasil introgasi dilapangan pelaku mengakui akan memperjual belikan narkotika jenis sabu dan BB yg ditemukan benar dalam penguasaan/milik mereka berdua.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mulyadi).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi