ACEH UTARA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana narkoba. Tersangka ditangkap di wilayah kabupaten Aceh Timur tepatnya di Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari.
Pelaku yang diamankan bernama Ibrahim (39) warga Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti Narkoba berupa 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Rabu (16/9/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani.
“Tersangka merupakan DPO, beliau ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Zikrullah yang ditangkap pada 15 Januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar AKP M Daud
Selanjutnya ia mengatakan, dalam pemeriksaan dilakukan tersangka Ibrahim juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Zikrullah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Mulyadi).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi