SUARA INDONESIA

Saksi Bakal Dihadirkan Pada Sidang Ketiga Keberatan Ganti Rugi Lahan Warga Trenggalek

Imam Hairon - 21 September 2020 | 16:09 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Daerah Saksi Bakal Dihadirkan Pada Sidang Ketiga Keberatan Ganti Rugi Lahan Warga Trenggalek
Haris Yudianto selaku kuasa hukum

TRENGGALEK - Pengajuan keberatan terhadap ganti rugi lahan dampak dari rencana pembangunan bendungan Bagong yang diajukan oleh masyarakat Desa Sengon dan Sumurup Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masuk tahap sidang kedua. 

Sebelumnya para warga telah meluruk kantor Pertanahan ATR/BPN Trenggalek untuk negosiasi dengan cara musyawarah mufakat. Namun hal itu tidak menghasilkan jawaban, sehingga masyarakat diminta untuk mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Trenggalek. 

Haris Yudianto selaku kuasa hukum masyarakat terdampak usai melaksanakan sidang di PN Trenggalek mengatakan, jadi masyarakat hadir di Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang untuk kedua kalinya.

Sebelumnya sidang pertama telah digelar pada Senin kemarin dengan agenda penyampaian keberatan oleh pemohon. Sedangkan untuk kali ini sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban oleh termohon. 

"Hasilnya sidang kedua ini belum bisa diputuskan, karena kita masih dimintai untuk mengajukan bukti lainnya," ungkap Haris, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan Haris, saat ini masih belum bisa diputuskan. Karena untuk melengkapi permohonan, masih diberikan waktu untuk menunjukkan bukti-bukti lainnya.

Untuk bukti sebelumnya memang telah disampaikan, namun dikatakan dari hasil sidang tadi bahwa bukti belum lengkap. Maka sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (23/9).

Bukti yang telah disampaikan tersebut seperti bukti hak masyarakat, KTP serta sertifikat. Bahkan juga bakal dibuktikan nilai kerugiannya. 

"Jadi kita masih dalam proses pengumpulan bukti lain, karena kita juga belum tahu apa jawaban tergugat sehingga membantah permohonan," tuturnya.

Lanjut Haris, hari ini seharusnya jawaban dari termohon. Namun, jawaban itu harus mengatakan untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan pembuktian lainnya.

Padahal pihaknya sama sekali belum tahu apa yang dibantah. Mengingat bantahan tersebut masih diberikan oleh termohon berupa dokumen. 

Menurut Haris, permohonan keberatan yang disampaikan masyarakat yakni tentang harga pembebasan lahan. Dari pengajuan tersebut ada 43 warga yang mengajukan keberatan atas 57 bidang lahan

"Dalam sidang selanjutnya kita akan menyampaikan bukti hingga saksi. Jadi bukti surat sudah ada namun tinggal pembuktian saksi dan bukti lain saja," pungkasnya. 




» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya