KEDIRI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin bertambah, khususnya di Kota Kediri sejak Bulan Maret lalu. Penegak Perda Satpol PP Kota Kediri melakukan operasi yustisi gabungan pada 17 hingga 20 September 2020 kemarin.
Nur Khamid selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, pelaksanaan Perda Prov Jatim nomor 2 tahun 2020, melakukan operasi gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP Kota Kediri pelaksanaan operasi yustisi, sebanyak 156 warga yang melanggar.
"Sebanyak 76 orang sudah melaksanakan sidang di PN Kota Kediri dengan denda dibawah Rp 50 ribu, sisanya akan dilanjutkan sidang Senin depan," ucap Nur Kamid, Selasa, (22/09/2020).
Nur Khamid menambahkan, ada 3 pilihan yang diberikan kepada warga yang melanggar berupa, sanksi sosial yaitu membersihkan tempat umum, sanksi denda dan menyediakan 20 masker. Mayoritas masyarakat yang melanggar memilih sanksi denda.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kediri selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir pakai sabun.
"Sehingga, penularan virus covid-19 bisa dapat dicegah. Salah satu upaya yang dilakukan menutup akses jalan yang padat yang menimbulkan kerumunan. Seperti, di pertokoan, cafe dan angkringan. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (Priez)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi