LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan melalui kasi pidana khusus resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 yang dilakukan, Supartin, mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah.
Demi mencegah penularan Covid-19 dan sekaligus untuk mematuhi protokol kesehatan pelimpahan berkas tahap dua beserta tersangka dilakukan secara virtual antara Unit Tipikor Polres Lamongan kepada Kejari Lamongan, Kamis (24/9/2020), siang.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan, tadi kami menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Tipikor Polres Lamongan secara virtual melalui sarana aplikasi Zoom.
"Dimana tersangka bersama penasehat hukumnya berada di Rutan Polres Lamongan dan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejari Lamongan. Kami terapkan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah," ujarnya
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Subhan, tersangka disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, senilai Rp. 120 juta.
Dalam kegiatan tahap dua ini, sambung Subhan, barang bukti yanag berhasil disita atau diamankan adalah berupa uang tunai sebesar Rp. 120 juta dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dan apabila perkara ini selesai disidangkan, barang bukti berupa uang tersebut akan dikembalikan kepada Kas Negara cq. Pemkab Lamongan.
"Saudara Supartin Bin Yadam ini, disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 20 tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung membernarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus korupsi mantan Kades Dibee, Kecamatan Kalitengah. "Iya benar, hari ini tahap 2 mas," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi