TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di pinggir jalan seputaran Tuban Kota.
Pencopotan APK yang dilakukan secara serentak di 20 Kecamatan tersebut juga diikuti oleh masing-masing tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Ketua Bawaslu Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, penertiban menyasar seluruh APK dari berbagai ukuran. Hal ini juga menyusul adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur tentang ketentuan APK.
"Malam ini kita melakukan penertiban APK serentak bersama tim masing-masing Paslon," ujar Sulamul Hadi kepada suaraindonesia.co.id, Jumat, (25/09/2020).
Sebelum melakukan pencopotan APK ini, pihak Bawaslu telah membuat pemberitahuan kepada masing-masing Paslon. Akan tetapi, dari ketiga calon, hanya tim dari Paslon nomor urut 02, Aditya Halindra Faridzky - Riyadi tidak terlihat dalam kegiatan penertiban APK ini.
"Semua tim Paslon pro aktif. Hanya saja Paslon 02 sudah memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Gus Hadi sapaan akrabnya.
Ada beberapa titik larangan pemasangan APK sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PKPU, antara lain tempat ibadah, sekolah, serta instansi pemerintah. Sebab, pencetakan dan pemasangan APK untuk Pilkada telah difasilitasi oleh KPU.
"Jika ada yang melanggar, kita bisa memberi rekomendasi untuk melakukan pencopotan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi