SUARA INDONESIA

Polres Ngawi Berhasil Menangkap Tersangka Pengedar Uang Palsu Senilai 1 Miliar

Imam Hairon - 28 September 2020 | 22:09 - Dibaca 3.76k kali
Peristiwa Daerah Polres Ngawi Berhasil Menangkap Tersangka Pengedar Uang Palsu Senilai 1 Miliar
Kasatreskrim Polres Ngawi saat menunjukkan barang bukti uang palsu.

NGAWI - Berawal dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Ngawi telah berhasil membekuk 3 tersangka pengedar uang palsu senilai 1 Miliar. Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas reskrim Polres Ngawi saat menangkap satu tersangka berinisial SRKM asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Ngawi, Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, total uang yang berhasil diamankan senilai Rp 546.100.000 dari tangan ketiga tersangka.

"Dari kasus peredaran uang palsu ini kita berhasil menangkap 3 tersangka, dan berikut uang palsu sebagai barang bukti senilai Rp 546.100.000 dari total 1 Miliar yang menurut salah satu tersangka mereka terima dari pelaku utama," ungkapnya pada Senin (28/9/2020).

"Ketiga tersangka yakni berinisial SMRJ (55) asal Lamongan, SMRD (61) asal Madiun yang diketahui sebagai mantan PNS Pemkab Madiun dan SRKM (55) asal Ngawi," imbuhnya.



Modus operandi yang mereka lakukan berawal perkenalan ketiga tersangka dengan pelaku utama berinisial ATK, kemudian ATK memberikan uang palsu senilai 1 Miliar tersebut kepada SMRJ untuk dibagikan. SMRJ mendapat bagian 500 juta, SMRD 400 juta dan SRKM 100 juta. Hasil uang yang diedarkan, para tersangka mendapatkan upah 30% dari ATK.

"Uang palsu yang mereka bawa ini sudah ditransfer melalui agen BRI link, dari empat kali transfer totalnya mencapai Rp 44.500.000. Melalui pelapor yakni pemilik usaha jasa transfer BRI link inilah kasus ini bisa terungkap, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.

Kini ketiga tersangka pelaku pengedar uang palsu tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang demikian juga pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Ar)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya