BANYUWANGI - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan haram hukumnya atas denda berupa uang bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam hal ini yang kerap terjadi yakni pelanggar tidak menggunakan masker.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Banyuwangi H. Solehudinur menerangkan, berdasarkan kesepakatan Imam-imam Mazhab bahwa ta'zir atau dalam bentuk sanksi yang diterapkan kepada pelanggar sebuah aturan itu esensinya ta'dib untuk mendidik tata krama.
"Sehingga tidak boleh ta'zir itu sampai merugikan orang yang melakukan pelanggaran. Dalam artian merusak hartanya atau mengambil hartanya itu tidak boleh," cetusnya usai acara Bahtsul Masail PCNU Banyuwangi di Aula PCNU setempat, Rabu (30/9/2020).
Lebih jauh ulama yang kerap di sapa Gus Soleh ini menjelaskan, ketika denda itu diterapkan maka sama halnya memberi kesempatan atau peluang kepada orang-orang zalim untuk bisa mengambil harta orang tanpa hak.
"Jadi hukum ta'zir atau sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker itu tidak boleh dengan memakai uang," tegasnya.
Harusnya, kata Gus Soleh, sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker bisa dilakukan mungkin dalam semacam 'dipukul' tetapi dengan catatan tidak melukai.
"Atau dalam bentuk push up, bersih-bersih dan sanksi sosial lainnya. Tidak boleh sampai merugikan orang," imbuhnya.
Selain itu, hasil kesepakatan Bahtsul Masail yang digelar PCNU Banyuwangi ini juga mewajibkan penggunaan masker, juga pandemi Covid-19 ini merupakan musibah bukanlah azab.
Gus Sholeh menambahkan, terkait dengan tokoh masyarakat atau pimpinan informal ketika mengetahui persoalan tentang pandemi Covid-19, harus turut serta mensosialisasikan apa yang sudah menjadi arahan pemerintah.
"Tidak hanya tokoh-tokoh masyarakat, semua masyarakat punya kewajiban moral untuk menyampaikan arahan-arahan pemerintah terkait protokol kesehatan. Ini tugas kita bersama," pintanya. (*)
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi