BANYUWANGI - Puluhan warga Kelurahan Tukang Kayu, Kabupaten Banyuwangi, ngeluruk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rabu (30/9/2020).
Mereka datang untuk klarifikasi dan menuntut agar proyek pembangunan tower yang ada di lingkungan warga RT 1 dan RT 2 Krajan Selatan agar dicabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya.
"Kami menolak karena demi keselamatan warga sekitar, khawatir terpapar radiasi. Dulu izinnya tower kecil sekarang jadi tower besar. Untuk itu kami minta tower tersebut diturunkan dan IMB nya dicabut," kata perwakilan warga Kelurahan Tukang Kayu, Kusmi Elfa kepada media.
Mereka mengaku, sebelum dilakukan pembangunan proyek tower itu belum pernah ada sosialisasi. Warga sudah mengajukan untuk dilakukan di kelurahan setempat namun pihak terkait tidak berkenan.
"Dor to dor semuanya dengan penekanan tanda tangan. Warga merasa tertipu dan tertekan. Kita tidak tahu tiba-tiba muncul IMB. Tanda tangan warga itu di palsu semua. Disini kita mau mengklarifikasi," cetusnya dengan nada kesal.
Mengenai permasalahan ini, warga sudah melayangkan surat penolakan pada April 2020 kepada Bupati, DPRD, Satpol PP, Kominfo dan dinas terkait. "Sampai saat ini tidak ada respon. Proyek tetap jalan terus," bebernya.
Meskipun nantinya, kata Kusmi, diganti dengan dispensasi dengan jumlah besar pihaknya tetap akan menolak. "Kami butuh keselamatan bukan uang," tegasnya.
Advokat pendamping warga Muhammad Firdaus Julianto, mempertanyakan entah dengan pertimbangan apa, Dinas PM-PTSP justru menerbitkan IMB pada pertengahan Bulan September.
“Untuk itu, kedatangan kita ke sini ingin mengklarifikasi, bagaimana sih sebenarnya syarat perizinan IMB ini. Kok bisa keluar IMB, padahal sudah ada penolakan warga,” tukasnya.
Pihaknya meminta Dinas PM-PTSP agar membuka kembali kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan pihak pengembang, mengingat ada pengakuan warga yang merasa tanda tangannya dipalsukan.
“Namun Dinas sampai saat ini tidak bisa membuka data. Hanya saja, Dinas berjanji akan melakukan tinjau lapang,” katanya usai mediasi.
Sementara Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Banyuwangi Medy Sugiarto mengatakan terbitnya IMB tersebut dikarenakan pihak pengembang sudah melengkapi surat-surat dan administrasi yang dibutuhkan dalam perizinan.
“Kami sudah jelaskan tadi. Sesuai prosedur administrasi sudah cukup,” katanya singkat.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan jika ada persyaratan perizinan yang masih tercecer.
“Kami akan cek ke lokasi terkait perizinan tersebut. Apabila informasi dan data yang disampaikan tidak benar, maka kami bisa mencabut,” terang Medy. (*)
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi