SUARA INDONESIA

Trenggalek News : Tolak Saksi Ada Hubungan Gaji, Saksi KJPP Malah Hargai Lahan Rp 150 ribu/meter

Imam Hairon - 01 October 2020 | 18:10 - Dibaca 2.25k kali
Peristiwa Daerah Trenggalek News : Tolak Saksi Ada Hubungan Gaji, Saksi KJPP Malah Hargai Lahan Rp 150 ribu/meter
Aksi saat mengawal sidang di pengadilan negeri Trenggalek

TRENGGALEK - Proses sidang pengajuan keberatan warga Desa Sumurup dan Sengon atas ganti rugi lahan terus bergulir, Kamis (1/10/2020). Bertempat di pengadilan negeri Trenggalek, agenda sidang kali ini mendatangkan saksi dan bukti dari termohon.

Hasilnya pemohon menolak dan sangat keberatan atas dua saksi yang dihadirkan termohon. Pasalnya dua saksi tersebut merupakan orang yang bekerja dan menerima gaji dari termohon. Bahkan harga yang disampaikan saksi malah anjlok tinggal Rp 150 ribu per meter.

"Kami keberatan dan menolak atas dua saksi yang dihadirkan oleh termohon," kata Haris Yudianto selaku kuasa hukum warga terdampak proyek pembangunan bendungan Bagong. 

Dijelaskan Haris, pihaknya tidak bisa menerima atas dua saksi tersebut dan telah mengajukan keberatan dengan adanya saksi yang diajukan oleh termohon yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Karena sesuai prinsip di dalam undang-undang ini sudah tidak benar. Karena dua saksi itu adalah orang dibawah atau digaji dan dibayar dari pihak termohon.

Jadi kedua saksi ini sudah jelas kontraknya dengan BBWS Brantas yakni termohon keberatan II, namun juga digunakan oleh termohon keberatan I.

"Saksi ini jelas tidak fair, tidak efektif karena ini merupakan saksi yang sudah dibayar," tegasnya.

Jadi menurut Haris, proses ini kurang transparan dan telah melanggar peraturan. Bahkan permintaan dari saksi yang telah dibayar tadi yakni saksi dari KJPP pasti akan mengatakan harga yang serendah-rendahnya.

"Bayangkan penyampaian harga dari saksi KJPP tadi mengatakan harga lebih rendah hanya Rp 150 ribu per meter," terangnya.

Masih menurut Haris, ya jika yang menilai adalah yang disewa, maklum saja jika dihargai tidak wajar. Karena yang harus menjadi pertimbangan sekali lagi adalah persoalan hasil ganti rugi tidak bisa di gunakan untuk membeli lahan lagi. 

Perlu diingat, jika kenyataan lokasi masyarakat terdampak sudah menjadi penetapan lokasi atau penlok tentunya akan berimbas pada harga lahan disekitar pasti akan naik juga.

"Jika ketidaksesuaian untuk membeli lahan lagi tidak bisa dijadikan pertimbangan bagaimana berfikirnya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV