SUARA INDONESIA

Enam Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional berhasil di Amankan Polrestabes Medan

- 05 October 2020 | 20:10 - Dibaca 1.82k kali
Peristiwa Daerah Enam Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional berhasil di Amankan Polrestabes Medan
Foto : Palaku gembong narkoba saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil bekuk 6 orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia - Riau - Aceh - Medan.

Mereka adalah SP, MK, JSP, CP, MK, dan RMN. Dari enam orang gembong narkoba ini, satu orang diantaranya dinyatakan tewas yakni RMN.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba  Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III,  Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan. Senin, (5/10/2020) di Mapolrestabes Medan.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti.  

Sebelumnya, sebut Kombes Riko, penangkapan itu dilakukan pada Selasa, (29/09/2020). Diberbagai lokasi di Medan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan kepada M Kahirul dan Rahmad M Nur. 

Namun, pada saat dilakukan penangkapan kepada Rahmad M Nur melawan petugas dengan cara menggunakan pisau sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada. "Tersangka mati di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya

"Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko

Kemudian, dari pengakuan salah satu pelaku kata Kombes Riko, pelaku mengaku adalah seorang wartawan media cetak mingguan.

Dan pengakuannya, mereka baru sekali melakukan aksi ini. Mereka mendapatkan imbalan Rp 400 juta, jika barang itu sampai di tujuan. 

"Gembong narkoba ini adalah jaringan internasional, lintas provinsi. Rencannya barang bukti itu akan dikirim dengan orang lain dan mereka juga mengaku belum menerima upahnya. Tapi ini akan terus dilakukan pendalaman," ungkap Kombes Riko

Sementara dari pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening

"Pelaku dipersangkakan melanggar undang-undang tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. Kami juga bertekad akan memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.  (Sadar Laia)



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV