BANDUNG, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang merespons aspirasi publik terkait RUU Omnibus Law yang telah disyahkan DPR RI dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo
"Dua aspirasi utama publik, pertama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua meminta agar presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," Demikian disampaikan ketua IF, komisi Informasi Jawa Barat (KIJabar) Panggilan Ijang Faisal.Bandung, Sabtu ( 10/10/2020)
IF menilai Akses publik terkait (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat tertutup, Pemerintah dan DPR telah gagal membuka secara terbuka terkait isi RUU tersebut dengan terlebih dahulu mengkomunikasikannya kepada publik, kita khawatir negara tidak lagi menjadi urusan publik, tapi diprivatisasikan, semua urusan negara selesai dengan segilintir orang saja. kata IF
Lebih lanjut IF mengatakan bahwa langkah Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sudah sangat tepat mengakomodir dan merespons tuntutan publik yang notabene rakyat jawa barat dan meneruskannya kepada Pemerintah pusat di jakarta.
"KI Jabar berharap Presiden, jokowi meninjau ulang terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dan tidak meneruskannya menjadi UU, karena prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan UU ,"ungkapnya
Pernyataan Presiden yang mempersilahkan kepada para penentang (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja agar melakukan JR ke MK itu pernyataan yang kurang tepat, karena melakukan Judicial Review itu jika dirasa ada peraturan Undang-Undang yang berlawanan dengan Peraturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945.
Sedangkan UU Omnibus Law Ciptaker ini belum menjadi Undang-Undang karena cacat secara prosedural penyusunan Undang-Undang dan inkonstitusional. Kalau Presiden mempersilahkan JR ke MK terkait (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka Sebaiknya presiden membuat PERPPU terlebih dahulu yang membolehkan MK menguji materi Draft Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi dan cacat prosedural. Pungkas IF.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi