SUARA INDONESIA

Kasus Video Mesum, Oknum Kepala Daerah di Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mustakim Ali - 13 October 2020 | 14:10 - Dibaca 3.71k kali
Peristiwa Daerah Kasus Video Mesum, Oknum Kepala Daerah di Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

JAYAPURA – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 11 Agustus 2020 lalu.

Dari kelima tersangka masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW, satu diantaranya merupakan oknum kepala daerah/Bupati.

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dugaan Perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23). 

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,"tutur Kamal kepada awak media dalam Pres Rilis yang berlangsung di Mapolda Papua, Selasa (13/10/2020).

Kata Kamal, kelima tersangka tersebut perannya sebagai pengedar video berbau pornografi tersebut. Maka, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

'Sementara, untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,"ungkapnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV