SUARA INDONESIA

Berdalih Dijadikan Model Baju Distro, Fotografer di Lamongan Cabuli 16 Gadis

M Nur Ali Zulfikar - 14 October 2020 | 16:10 - Dibaca 15.57k kali
Peristiwa Daerah Berdalih Dijadikan Model Baju Distro, Fotografer di Lamongan Cabuli 16 Gadis
AKBP Harun saat mengintrogasi tersangka

LAMONGAN - M. Satrya Nur Rochman (27) seorang Fotografer dan owner Distro, asal Kecamatan Sukodadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, sejak (2/10/2020).

Pria yang juga mantan basis salah satu Band Indie di Lamongan ini diringkus petugas kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan kepada 16 orang perempuan yang masih gadis. Dengan modus dijadikan model baju koleksi distro miliknya yang berada di Kecamatan Paciran dan Sukodadi.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi, Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2020), membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Harun mengungkapkan, kejahatan seksual terungkap setelah beberapa korban melaporkan tersangka ke polisi, setelah korban merasa dirugikan karena awalnya diajak foto untuk dijadikan model, tetapi di lokasi malah dicabuli. Parahnya, dari puluhan korban itu ada satu gadis yang diketahui masih di bawah umur. 

"Total ada 16 korban. Namun yang bersedia memberikan keterangan hanya 7 orang. Salah dua koraban yang melapor itu adalah, sebut saja Bunga berusia 17 tahun dan Mawar berusia 20 tahun. Keduanya menjadi korban pelampiasan seksual tersangka," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Harun menerangkan, modus yang dilancarkan kepada semua korban adalah sama. Dimana korban diminta menjadi model baju, kemudian diminta mencoba pakaian di ruang ganti. Saat korban sedang berganti baju, tersangka masuk kedalam ruang ganti dengan alasan mengukur baju. 

"Setelah itu tersangka menaruh baju tepat di depan korban. Nah di saat itulah tersangka melancarkan aksinya memegang payudara korban," terang mantan penyidik KPK ini.

Ditanya terakait kemungkinan apakah tersangka memiliki kelainan kejiwaan. Harun belum bisa memastikannya. Namun, Harun tidak menampik jika ada kemungkinan tersangka akan diperiksakan ke psikiater.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan untuk perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, pelaku diancam dengan menggunakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya

“Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul akan dihukum,” pungkasnya menambahkan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya