TRENGGALEK - Permohonan keberatan atas ganti rugi 57 bidang lahan warga Desa Sengon dan Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
Ganti rugi lahan tersebut berkenaan dengan akan di bangunnya proyek strategis bendungan Bagong di wilayah setempat. Namun dalam proses sebelumnya warga menolak ganti rugi tersebut karena tidak sesuai harga wajar.
"Alhamdulillah, permohonan warga atas ganti rugi yang diajukan telah di kabulkan," kata Kuasa hukum warga Desa Sumurup dan Sengon Haris Yudianto, Rabu (21/10/2020).
Disampaikan Haris, meski dalam proses permohonan dikabulkan sebagian saja dari yang diajukan empat perkara, namun masyarakat sudah menerima dengan hasil yang dikabulkan.
Dari empat perkara permohonan, ada beberapa yang disadari memang kurang pembuktiannya. Seperti permohonan saudara gimin yang memiliki tiga rumah.
"Itu tidak di kabulkan karena aturannya, pembebasan tanah terjadi terhadap sertifikat hak milik," ungkapnya.
Lanjut Haris, jadi rumah miliknya sudah terhitung atas tanahnya dan semua telah masuk hitungan. Hanya pengumumannya saja yang ikut tanahnya saudara gimin.
Intinya tanah dan rumah milik anaknya itu ikut perhitungan tanahnya pak gimin, selain itu juga permohonan atas bangunan juga di tolak.
"Sedangkan yang dikabulkan itu, sebatas besaran nilai ganti rugi tanah. Jadi harga ganti rugi semua dikabulkan," tegasnya.
Dalam proses itu Haris menjelaskan, ganti rugi atas tanah milik warga rata-rata naik sekitar 80 persen per meter.
Misal jika total harga ganti rugi lahan tersebut di awal senilai Rp 100 juta, setelah permohonan dikabulkan harga ganti rugi naik 80 persen menjadi Rp 180 juta.
Jadi krang lebih sistem ganti rugi nanti mengikuti harga awal berapa dan hasilnya dinaikkan 80 persen berapa nanti ditetapkan harga itu.
"Untuk ganti rugi tanah sawah yang awalnya 175 ribu per meter, menjadi 315 ribu per meter," tutur Haris.
Ditambahkan Haris, dari total 57 bidang lahan, semua dikabulkan dengan sebatas besaran nilai tanahnya.
Sedangkan perkara lainnya, memang ada beberapa keterangan warga yang tidak sesuai fakta, dan ada beberapa keterangan yang diberikan warga tidak benar.
"Hasilnya, apapun keputusan tersebut merupakan upaya terakhir. Namun alhasil besaran ganti rugi telah dikabulkan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi