BUKITTINGGI -Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan tersangka baru Kasus Penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan Anggota Club Motor HOG Di Kota Bukittinggi.
Penetapan Tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam. Senin (02/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan penambahan jumlah Tersangka.
Dimana tersangka tersebut, berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bukittinggi.
" Sebelumnya kita telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap Korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26) jadi dengan penambahan 1 orang tersangka lagi total menjadi 5 orang tersangka," terangnya AKP Chairul Amri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi