SUARA INDONESIA

Komisi III DPRD Bondowoso Ungkap, Semua Dokumen Proyek CV Ragnarock Belum Diserahkan ke PUPR

Bahrullah - 05 November 2020 | 13:11 - Dibaca 2.64k kali
Peristiwa Daerah Komisi III DPRD Bondowoso Ungkap, Semua Dokumen Proyek CV Ragnarock Belum Diserahkan ke PUPR
Sutriono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso memberikan keterangan pers setelah Raker Bersama PUPR (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Dserah (DPRD) Bondowoso mengungkapkan, meski dua jenis proyek sedang dikerjakan oleh CV Ragnarock, di Desa Leprak, Kecamatan Kelabang, sampai saat ini semua dokumen terkait proyek tersebut belum diserahkan oleh Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bondowoso.

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Sutriono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso usai melakukan Raker dengan PUPR di ruang Komisi III, Kamis (5/11/2020).

Lebih lanjut, Sutri mengatakan, PUPR masih belum menerima data lengkap hasil penawaran dari PBJ Bondowoso sampai saat ini terkait dengan realisasi kegiatan dua jenis proyek infrastruktur fisik di Desa Leprak.

" Beberapa dokumen belum banyak diserahkan kepada PUPR sebagai pemilik kegiatan," ujarnya.

Menurut Sutri, seharusnya dokumen tersebut dari awal sudah sampai ke PUPR, Jadi sebelum surat penunjukan dilakuakan, maka dokumen-dokumen itu sudah harus sampai ke PUPR.

Terkait persoalan itu, pihaknya akan terus melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada PBJ, bagaimana seharusnya alur yang wajib dilakukan terkait tata aturan mekanisme penawaran.

Katanya, Komisi III akan terus melakukan penggalian informasi dan data, sebab banyak pertanyaan dan permintaan komisi masih belum semuanya dijawab dan dipenuhi oleh PUPR.

Bambang, anggota Komisi III Bondowoso, menambahkan, bahwa komisinya juga telah meminta kepada dinas untuk melakukan uji lab terkait campuran bahan pasir dan semen." Jika campuranya Satu Empat, maka itu termasuk bagus. Maka sangat perlu Hasilnya uji lab itu harus dikejar terkait hasil campuran tersebut," sambungnya.

Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Bondowso bersama PUPR Bondowoso di Ruangan Komisi III DPRD Bondowoso.


Bambang juga menguatkan, jika PUPR saat ini belum menerima dokumen terkait pelaksanaan dua proyek proyek tersebut di Kecamatan Klabang.

Bambang mengungkapkan, dalam pelaksanaan tersebut ada perjanjian yang dilanggar, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja, seperti tidak menggunakan mollen, tidak menggunakan galfanis dan besi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso memutuskan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Rencana pemanggilan itu berkaitan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Ragnarock soal rehabilitasi pembangunan Bangsal Kayu Sapi 1 dan Pembang Pembang Grondsill Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, yang bersumber dari dana APBD Bondowoso 2020.

" Kami akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa pengguna anggaran, yang dalam hal ini adalah PUPR. Kami juga akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas monitoring, Konsultan Perencana, dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan," kata Sutriono, Ketua Komisi III DPRD Bondowoso pada media, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, Sutriono mengatakan, pemanggilan itu untuk kepentingan evaluasi terhadap perencanaan, proses pelelangan, dan pelaksanaan terhadap proyek yang sudah dikerjakan mencapai 50 persen.

Menurut Sutri, dalam proses pelelangan proyek tersebut sudah ada hal yang tidak wajar, sebab rekanan menawar harga proyek dibawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) Dinas PUPR.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya