BONDOWOSO- Moh. Imron, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso melakukan kampanye penerapan protokol kesehatan dengan penerapan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun saat acara Car Free Day (CFD) di Alun-alun Bondowoso, Minggu (15/11/2020).
Bersama jajarannya, Kepala Dinkes itu juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat secara gratis.
Dalam kesempatan itu, Moh Imron mengatakan, bahwa betapa pentingnya menggunakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
" Kita perlu kerja sama untuk selalu memutus mata rantai penularan virus corona," cetunya.
Imron menjelaskan, berdasarkan data dari https://dinkes.bondowosokab.go.id/ diketahui total warga Bondowoso yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 sebanyak 842 orang.
Terbanyak di wilayah Puskesmas Kota Kulon sebanyak 9 orang meninggal dunia. Disusul wilayah Puskesmas Tenggarang sebanyak 3 orang. Sisanya dari puskesmas lainnya. Namun, tidak semua daerah ada korban meninggal Covid-19.
Dari 842 yang positif, 30 orang di antaranya masih di rawat di tiga rumah sakit. Yakni di RSU dr Koesnadi, Klinik Paru dan Jatung Pancoran, serta RS Bhayangkara Bondowoso. Sedangkan jumlah yang sembuh sebanyak 782 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bondowoso itu mengakui jumlah warga yang terpapar Covid-19 kian banyak.
“Memang jumlah yang terpapar bertambah. Total sudah 842, tetapi yang sembuh juga banyak 782,” kata dr Mohammad Imron kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.
Menurut dia, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Bondowoso terus berupaya keras melakukan pencegahan. Salah satunya melalui operasi yustisi yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Hampir tiap hari ada kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan polres maupun polsek-polsek di Kota Tape.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru Kabupaten Bondowoso atau yang lebih dikenal dengan Perbup New Normal direvisi. Dalam perbup yang baru ditegaskan pertandingan gobak sodor yang sempat menimbulkan polemik bakal dilarang selama pandemi Covid-19.
Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2020, tepatnya pada pasal 15 disebutkan larangan perlombaan olahraga. Tidak secara eksplisit menyebutkan olahraga gobak sodor. Nah, dalam revisi Perbup Nomor 50 Tahun 2020 disebutkan lebih detail bahwa lomba gobak sodor dilarang selama pandemi Covid-19.
"Kegiatan gobak sodor lebih diperjelas dalam revisi Perbup Nomor 50 Tahun 2020. Pada Perbup 50 sebelum revisi tidak disebut. Disebut hanya kegiatan olahraga dilarang. Padahal sodor dinilai bukan termasuk olahraga, karena tidak termasuk cabang olahraga. Revisi perbup itu secara tegas kegiatan sodor dilarang," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi