TERNATE - Kabag Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sesuai intruksi Kapolri dan Kapolda Malut, Irjen Risyapudin Nursin.
"Kami akan menindak tegas bagi personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan Hukum yang berlaku" Tegas Kabid humas.
Penegasan tersebut menyusul keterlibatan oknum anggota polisi Bripka HA yang diduga menjadi bandar narkoba dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Maluku Utara pekan lalu.
Kabid Humas mengatakan bahwa saat ini proses pidana oknum polisi terlibat narkoba ditangani BNNP Malut.
"Setelah proses pidananya selesai, kami akan proses internal dan sanksi bisa hingga pemecatan." jelasnya.
Pihak Polda Malut akan mendukung BNNP dalam memberantas Narkoba di Maluku Utara, terutama yang melibatkan 2 Oknum Anggota Polda Maluku Utara.
"Untuk Oknum Anggota Polri yang masih DPO BNN, kami Polda Maluku Utara akan membantu dalam pencarian dan menghimbau kepada Oknum tersebut untuk segera Menyerahkan diri karena Kasus Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas" Ucap Kabid.
Pihaknya personel Polri menegaskan khususnya anggota polisi Polda Malut agar jangan main-main dengan Narkoba karena Institusi Polri tidak pandang bulu dalam memberantas Narkoba di Indonesia khususnya Maluku Utara. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi