SUARA INDONESIA

Polsek Semboro Jember Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

- 27 November 2020 | 17:11 - Dibaca 5.30k kali
Peristiwa Daerah Polsek Semboro Jember Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Barang bukti yang berhasil diamankan

JEMBER, Jajaran Polsek Semboro, Jember berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya, Jumat (27/11/2020) dini hari.

Dalam hal ini, 1 dari 7 pelaku berhasil diamankan beserta belasan barang bukti mobil. Tak ayal halaman Mapolsek Semboro pun laksana dealer sebuah mobil dadakan.

“Ada 1 pelaku yang kami amankan, sedangkan sisa lainnya dalam DPO, total ada 7 pelaku dan 1 broker, dimana semua pelaku merupakan perempuan dengan berbagai profesi, ada yang guru, rata-rata usia pelaku 40-50 tahun,” ujar Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rahman.

Saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polsek Semboro, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku tidak sendirian, mereka adalah sindikat atau komplotan, selama menjalankan aksinya sejak Maret hingga September 2020, setidaknya sudah ada 14 kendaraan yang berhasil kami amankan dari pelaku, sedangkan untuk pelaku lainnya, masih kami buru,” ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah pelaku melakukan rental mobil kepada korban, dengan harga bervariasi mulai dari 200 ribu sampai 250 ribu, untuk mengelabui korban, pelaku langsung bayar biaya rental 10 hari di depan.

“Saat rental mobil, pelaku pinjam nama, setelah 10 hari, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke seseorang dengan harga bervariasi mulai dari 20 jutaan per unitnya,” ujar Kapolsek.

Sementara sampai berita ini ditulis, polsek Semboro masih melakukan pendalaman dan pengembangan tindak pidana penggelapan mobil, untuk pelaku yang berhasil diamankan adalah Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Dusun Gadingsari Rt.002 Rw.003 Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari Jember. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya