BONDOWOSO- Sidang putusan kasus dugaan ancaman pembunuhan oleh terdakwa Syaifullah, Sekda Nonaktif ditunda dan gagal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, karena terdakwa saat ini sakit, terkonfirmasi positif covid-19.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Penasihat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Bondowoso pasca penundaan persidangan, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut, Husnus mengatakan, sidang kembali akan digelar 10 hari lagi, Senin (14/12/2020).
"Terdakwa tak bisa hadir karena alasan sakit sesuai dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit setempat," jelasnya.
Husnus menuturkan, Terdakwa butuh istirahat 10 berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit.
"Disebutkan hanya sakit. Butuh istirahat 10 hari. Keterangan suratnya dari rumah sakit," jelasnya.
Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario langsung melakukan musyawarah bersama anggota. Kemudian diputuskan sidang ditunda.
"Kami dengan sikap bijaksana menerima surat keterangan sakit dari terdakwa. Karena terdakwa sedang sakit sidang putusan ditunda 10 hari ke depan," jelasnya.
Sementara dr. Yus Priatna, Plt Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, mengatakan pada media, membenarkan jika Syaifullah, Sekda Bondowoso nonaktif dirawat di rumah sakit.
Dia menegaskan, jika saat ini terdakwa dugaan kasus ancaman pembunuhan itu sedang menjalani proses karantina, karena terkonfirmasi positif covid-19.
"Diketahui positif Covid-19 sejak tanggal 27 November 2020. Kondisinya sudah mulai membaik, dan harus menjalani proses karantina selama 10 hari sejak dinyatakan positif," pungkas.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir hanya penasihat hukum Syaifullah. Sementara terdakwa sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi