BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih terus melakukan proses pendalaman kembali terkait dengan kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Setelah terdapat satu orang yang berasal dari warga Jember ditetapkan menjadi tersangka tentang kasus tindak pidana korupsi PT.Bogem, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh Kejari Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto, mengatakan, tersangka kasus korupsi PT.Bogem masih ada satu orang yang ditetapkan, namun dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan yang akan dijerat oleh undang-undang tindak pidana korupsi itu.
“Sementara ini baru satu orang tersangka. Tetapi dalam perkembangannya memang ada yang bisa diungkap lagi calon tersangka lain, ya akan kami ungkap,” kata Azis Widarto pada media, Kamis (3/12/2020).
Lebih lanjut, Asis pun belum membuka terperinci terkait proses pendalaman kasus korupsi PT.Bogem itu. Sebab, ditengarai peran direksi PT. Bogem ini tidak hanya dilakukan satu orang saja. Diduga masih banyak jajaran dan pihak lain yang berperan di dalamnya.
Dia mengungkapkan, sebelum terdapat satu orang tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari sudah memanggil sekitar 20 orang saksi yang sudah diperiksai oleh tim penyidik Pidsus Kejari Bondowoso.
Dia membeberkan, para saksi berasal dari pihak swasta, jajaran direksi PT. Bogem, dan berasal dari ASN Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Penyidik pun juga sudah menyita ratusan dokumen dan berkas terkait laporan keuangan perusahaan.
“Saksi ada dari ASN. Mereka masih menjadi saksi. Tetapi di dalam PT. Bogem tidak ada unsur ASN,” pungkas Asis.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, telah melakukan penahanan terhadap Rudi Hartoyo (43 tahun) warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Sebelumnya tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem saat menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (02/12/2020).
Azis mengungkapkan, Rudi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT.Bogem, karena diduga merugikan Negara senilai 400 juta atas pembelanjaan kopi saat menjabat sebagai direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso.
"Tersangka Rudi, hari ini langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Bondowoso. Penahanan dilakukan dalam jangka waktu sampai 20 hari kedepan," ujarnya.
Penahanan dilakukan oleh kejaksaan, kata Azis, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilang barang bukti.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari, tersangka Rudi H dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Direktur PT Bogem dengan memperkaya diri.
Dia mengungkapkan, atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka dijerat dengan undang undang Tipikor Pasal 2 dan 3, ayat (1) UU Tipikor.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Miliar," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi