SUARA INDONESIA

Sering Jadi Konflik, Jalan Tambang Semen Indonesia di Tuban Adalah Kawasan Hutan Negara

- 08 December 2020 | 18:12 - Dibaca 2.30k kali
Peristiwa Daerah Sering Jadi Konflik, Jalan Tambang Semen Indonesia di Tuban Adalah Kawasan Hutan Negara
ADM Perhutani Tuban, Tulus Budyadi saat memaparkan sejarah jalan tambang yang di klaim warga sebagai jalan desa

TUBAN - Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, memastikan bahwa jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Desa Pongpongan yang melintasi area tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Administratur KPH Tuban, Tulus Budyadi mengatakan, awalnya jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional Perhutani, kemudian warga desa juga sering menggunakannya sebaga jalur alternatif (Jalan Pintas).

Setelah adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (Batu Gamping), Semen Indonesia mendapatkan ijin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 hektar, yang berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang kurang lebih 1,46 km di Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Tuban

“Dengan demikian jalan hantar tersebut berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang Tulus sapaan kepada suaraindonesia.co.id, Selasa, (08/12/2020).

Menurutnya, alur BD tersebut juga menjadi batas Petak 37, 38, 39 dan 40 RPH Senori BKPH Merakurak, yang membujur dari arah selatan ke utara. Sebelah barat jalan merupakan Petak 37 dan 38 sementara di timur jalan merupakan Petak 39 dan 40. 

“Berdasarkan historis penataan dan pengukuran kawasan hutan BKPH Kerek, pengukuran dan penataan pertama atau afbakening dilaksanakan tahun 1900-1900 dan process verbal van grensregeling disahkan pada tanggal 24 Juni 1931 seluas 13.007,0 Ha. Penataan terkini tahun 2018-2019 yang merupakan penataan ke-IX (kesembilan),” terang pria ramah ini.

Dikatakan ADM perhutani ini, Semen Indonesia memiliki ijin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan tambang, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Termasuk melakukan penambangan pada jalan (alur BD) yang sementara waktu sebelumnya juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan pintas.

Dengan mulai dilakukannya proses penambangan batu kapur di wilayah Desa Pongpongan, Semen Indonesia telah membuatkan jalan alternatif untuk menggantikan jalan hantar yang dinilai sudah tidak aman karena terlalu dekat dengan kegiatan penambangan. 

“Jalan alternatif itu kondisinya jauh lebih bagus, aman serta mencakup area lebih luas, untuk dapat menunjang percepatan pengembangan wilayah sekitarnya,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya