BANYUWANGI- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi memutuskan untuk memperpanjang masa lockdown atau menutup pelayanan hingga tanggal 28 Desember 2020.
Keputusan ini diambil karena imbas dari ditemukannya tiga hakim dan satu pegawai PA Banyuwangi yang positif terpapar virus corona (Covid-19). Serta satu hakim lagi yang meninggal gegara virus mematikan tersebut.
"Tiga hakim dan satu orang staf PA dinyatakan positif Covid-19. Ditambah dengan satu hakim yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Jadi, total ada lima orang," terang Ketua PA Banyuwangi, Akhmad Bisri Mustaqim, Jumat (18/12/2020).
Bisri menyampaikan, perpanjang masa lockdown di kantor Pengadilan Agama setempat, menyusul adanya perintah dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Sebelumnya, PA Banyuwangi menutup layanan sejak tanggal 10-12 Desember 2020. Karena ada perintah tersebut, akhirnya pelayanan kembali ditutup hingga tanggal yang sudah ditentukan.
"Karena ada saudara kita yang terpapar Covid-19, sesuai dengan petunjuk Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menambah masa lockdown selama dua minggu, sampai dengan tanggal 28 Desember 2020," katanya.
Dengan diberlakukannya masa perpanjang lockdown, aktifitas di PA Banyuwangi dihentikan sementara waktu. Hakim dan pegawai PA bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Untuk penundaan persidangan akan kami beritahukan kepada pihak-pihak yang berperkara melalui pesan sms kepada pihak yang sudah mengirimkan nomor teleponnya ke pelayanan publik PA. Bagi yang tidak, kita akan berkirim surat," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi