SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan setiap penumpang jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Langkah PT KAI Daop 8 Surabaya ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dalam moda tranportasi kereta api menjelang libur panjang Natal dan pergantian tahun. Pemberlakuan ini ditetapkan mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Senin (21/12/2020).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ujarnya.
Prosedur tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang pelaksanaa protokol kesehatan menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi