MUKOMUKO- Berdasarkan hasil evaluasi satgas penanganan covid-19 Kabupaten Mukomuko terhadap semakin tingginya peningkatan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Mukomuko, Serta sangat rendahnya penerapan disiplin protokol kesehatan di masyarakat dalam setiap kegiatan keramaian atau kerumunan, dan demi keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 220/COVID-19 /XII/2020. Tertanggal 21 Desember 2020. Tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian.
Edaran itu ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, objek wisata, pengelola hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya serta penyelenggara resepsi pesta pernikahan dan seluruh komponen masyarakat didaerah itu.
Dipoin 4 dalam surat edaran tersebut ditegaskan." Dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, seperti resepsi pesta pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabliq akbar, perayaan natal, pesta atau perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam dan konser musik.
Masih dipoin 4 SE itu juga dijelaskan. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempersiapkan dan sudah mengedarkan undangan acara diatas masih diperbolehkan sampai dengan 7 hari setelah diberlakukannya surat edaran tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta mendapatkan rekomendasi dari Satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan.
Khusus tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restauran, cafe dan rumah makan tetap buka dengan memberlakun jam malam sebagaimana yang tuang dalan SE itu. Untuk acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan ketentuan jumlah yang mengikuti acara maksimal 20 orang dan tetap menyesuaikan SOP Protokol Kesehatan yang ketat.
Terbitnya Surat Edaran (SE) itu dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo saat dikomfirmasi media ini Senin, (21/12/2020) pesan WhatsApp.
"Iya Benar, laporannya sudah sampai ke saya, perhari ini, Surat Edaran (SE) Tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian. Tapi Saya belum pegang yang aslinya," pungkas Sekretaris Dinkes itu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi