SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan penumpang menunjukkan hasil Rapid Tes non reaktif jenis Antigen jika ingin bepergian menggunakan moda tranportasi kereta api. Pemberlakuan ini dimulai pada Selasa (22/12/2020) ini.
Selain itu, KAI juga menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp105.000.
Hal tersebut bertujuan sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon penumpang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari kluster kereta api.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Ia mengimbau kepada calon penumpang yang ingin melakukan Rapid Tes Antigen di stasiun, penumpang harus melakukannya lebih awal. Karena melihat Rapid Tes Antigen membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Rapid Tes Antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," jelasnya.
Salah seorang calon penumpang KAI, Wulan tidak mempermasalahkan jika ada ketentuan bagi penumpang harus menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen.
"Tidak masalah, karena demi keamanan dan demi kesehatan (penumpang, red)," ujar Wulan bersama rombongan keluarganya yang hendak menuju Yogyakarta, Jawa Tengah.
Namun, KAI tidak memaksa para calon penumpang melakukan Rapid Tes Antigen di stasiun. Calon penumpang juga bisa melakukan Rapid Tes Antigen di rumah sakit dan klinik yang terpercaya. KAI hanya membutuhkan surat hasil Rapid Tes Antigen non reaktif dari calon penumpang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi