A CEH UTARA - Berkat dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap dua pria di dua lokasi terpisah terkait tindak pidana Narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu Raisul (33) warga Gampong Bayi Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan Paisal warga Gampong Blang Reuma Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Mulanya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap Raisul di Gampong Tanjong Putoh Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan menemukan satu paket sabu miliknya.
Dalam pemeriksaan tersebut Raisul mengaku membeli sabu itu dari Paisal hingga kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Paisal di tempat tinggalnya.
Tersangka Paisal sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat kesungai ketika mengetahui kedatangan Polisi, namun usahanya itu digagalkan petugas yang sigap mengamankannya di tepian sungai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020) menyampaikan, jika penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pelaku penyalahgunaan Narkoba di Gampong Tanjong Putoh.
“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dan menangkap 2 orang ini, kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Utara dan kini menjalani penanahanan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mulyadi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi