GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun. Dari total seluruh bidang, menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 4,3 miliar.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Gresik, Selasa (29/12/2020). Bidang pidana umum (pidum) telah menyelesaikan perkara tilang sebanyak 24.383, SPDP 561 perkara, penuntutan 422 perkara dan eksekusi sebanyak 392 perkara.
Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari tilang dan denda perkara pidana selama satu tahun total 1.877.403.000.
Sementara capaian kinerja bidang pidana khusus selama satu tahun diantaranya, penyelidikan 3 perkara, penyidikan 3 perkara, pra penuntutan satu perkara (limpahan dari penyidik bea dan cukai Gresik), penuntutan dua perkara dan eksekusi 4 perkara.
Pidsus juga berhasil mengamankan uang negara yang masuk ke PNBP sebesar Rp 2.577.433.360. Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi dari terpidana H.M.Nurul Dholam, M.Mukhtar, Elly Sundari serta terpidana Mashuriyanto.
Sedangkan capaian bidang intelijen, selama satu tahun ada kegiatan sprint tugas 6 kali, sprintlid 6 kasus, Jaksa Masuk Desa (JMD) sebanyak 4 kegiatan, Jaksa menyapa 4 kegiatan, Pakem satu kali serta kegiatan pelacakan aset sebanyak satu kali.
Bidang Datun, pencapaian kinerja selama satu tahun diantaranya, 6 kegiatan LO (pendapat hukum), 11 kegiatan LA (pendampingan hukum), 9 kegiatan MoU, 239 kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.594.499.095 dan terakhir kegiatan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 15 juta.
Bidang Barang Bukti dan barang rampasan negara telah melakukan penjualan lansung barang rampasan dari 3 perkara dengan nilai PNBP sebesar Rp 19.633.000.
Kajari Gresik, Heru Winoto menjelaskan, kegiatan itu merupakan capaian masing-masing bidang selama satu tahun. Selama tahun 2020, total PNBP yang diterima dari semua bidang sebesar Rp. 4.362.304.860.
"Perkara korupsi saat ini ada dua, penyalahgunaan anggaran Desa Dooro dan Kecamatan Duduksampean. Proses penyidikan terus berlanjut dan kami masih nunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inpektorat Gresik," kata Heru Winoto didampingi Kasipidsus Dimas Adji Wibowo.
Tahun depan pihaknya akan meminta agar Inspektorat segera menyerahkan hasil pemeriksaan, supaya tahapan penyidikan ke penuntutan segera dilakukan.
"Kejaksaan tidak akan memberhentikan kasus yang sudah masuk ketingkat penyidikan. Saat ini, kami terkendala Pilkada. Insya Allah tahun depan progres perkara korupsi ini segera naik ke tingkat penuntutan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi