SURABAYA - Ditreskoba Polda Jatim berhasil menangkap Siti Khotijah (24), wanita asal Dusun Lonbillah, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan karena telah menyelundupkan 2.029 kilogram Sabu dari Malaysia.
"Kejadian ini terungkap berkat laporan dari petugas bea cukai Pabean, Tanjung Perak yang menemukan barang paketan, satu koli berasal dari Malaysia. Dimana didalamnya terdapat empat paket bungkus Sabu dengan berat 2.029," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Petugas Bea Cukai dan Ditreskoba.
Kombes Pol Gatot mengatakan bahwa sabu ini diselundupkan dalam empat termos yang masing-masing berisi 400 gram, 621 gram, 532 gram dan 476 gram. Yang mana dalam paketan tersebut ada nama dan alamat penerima.
"Setelah berkoordinasi dengan petugas bea dan cukai, Ditreskoba Polda Jatim pun segera bergerak melakukan control delivery (penyerahan dan pengawasan) dan berhasil mengamankan Siti Khotijah," sambung Gatot.
Lebih lanjut menyebutkan Siti Khotijah yang adalah ibu rumah tangga ditangkap Ditreskoba Polda Jatim di bengkel mobil depan rumahnya, jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, kabupaten Bangkalan, Senin (7/12/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kepada tersangka kita kenakan pasat 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksumun 10 miliar," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi