SUARA INDONESIA

Komisi I DPRD Gresik Akan Panggil PT ARS untuk Pembuktian Izin

Syaifuddin Anam - 13 January 2021 | 16:01 - Dibaca 2.87k kali
Peristiwa Daerah Komisi I DPRD Gresik Akan Panggil PT ARS untuk Pembuktian Izin
PT Angkasa Raya Steel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Manyar

GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik kembali menyoroti PT Angkasa Raya Steel karena ada bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Wakil rakyat akan memanggil pimpinan PT ARS dengan melibatkan pihak perijinan dan Satpol PP. Untuk membuktikan bangunan apa saja yang belum mengantongi izin.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, H. Jumanto mengatakan, bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan harus ditindak sesuai aturan.

Politisi PDIP itu akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait. Baik perusahaan, perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda.

"Saya akan panggil semua biar jelas, kalau memang tidak ada ijin, Satpol PP harus bertindak," tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Jumanto menyebutkan, dalam pertemuan nanti, semua pihak harus menunjukan bukti otentik. PT ARS harus membawa semua surat izin yang dimiliki, begitu juga dengan perijinan.

"Kami tidak mau ada permainan dibalik itu. Makanya kita panggil semua, biar jelas," imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto menyebutkan, PT ARS telah mengajukan IMB untuk bangunan penunjang dengan luasan kurang lebih 1749,85 m2.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail bangunan penunjang itu apa saja. "Sementara ini mas informasi yang bisa saya sampaikan," kata Tomi dikonfirmasi melalui Watshapp, Rabu (13/1/2021).

Pada Senin (11/1/2021) kemarin pihak PT ARS memenuhi panggilan Satpol PP Gresik melakukan klarifikasi. Yang dihadiri oleh Endri Yoelianto selaku HRD PT ARS.

"Keterangannya memang ada tambahan bangunan yang belum terbit IMBnya hanya berupa tempat parkir 2 lantai dan tempat timbangan. Berkas masuk ke DPMPTSP 1 Agustus 2018, tapi berkas belum lengkap," kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan.

Abu Hassan menyebutkan, PT ARS sudah bersedia menghentikan sementara pemanfaatan kedua bangunan tersebut sebelum IMBnya terbit.

"Sudah membuat surat penyataan bermaterai," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya