JAYAPURA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba di backup Sat Pol Airud Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu warga negara asing asal Papua New Guine (PNG) lantaran diketahui merupakan pengedar ganja Lintas negara, Selasa (19/01/2021) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial LB ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di seputaran Kali Hanyaan, Entrop Distrik Jayapura Selatan, dan dari tangan pria tersebut Polisi berhasil menyita 30 paket ganja bernilai Puluhan Juta Rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas,SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan hal tersebut, dimana pelaku LB (22) kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan, mengingat pelaku merupakan Bandar dan pengedar lintas Negara,”ucapnya.
Kata Iptu Julkifli, penangkapan LB (22) berawal dari pengembangan pelaku SYA (31) yang telebih dahulu diamankan di Taman Imbi Kota Jayapura lantaran memiliki daun dan bibit Ganja kering sebanyak satu plastik bening ukuran besar dan kecil.
“Barang haram tersebut didapatkan SYA dari LB. setelah dikembangkan LB di tangkap di rumah kerabatnya dan mengamankan 30 paket ganja kering asal PNG,”terangnya.
Saat ini lanjut Kasat, kedua pelaku masih terus di interogasi mengingat keduanya merupakan komplotan pengedar dan Bandar ganja di Kota Jayapura, dan keduanya pun telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura.
"Atas perbuatanya, pelaku SYA dijerat pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara sedangkan pelaku LB Dijerat pasal 112 ayat (2)/114 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara," Pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi