SUARA INDONESIA

Dalam Setahun 35 ASN di Jombang Gugat Cerai

- 26 January 2021 | 20:01 - Dibaca 774 kali
Peristiwa Daerah Dalam Setahun 35 ASN di Jombang Gugat Cerai
Dulloh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang saat di wawancara Media Suara Indonesia, Selasa (26/01/2021).

JOMBANG – Dalam setahun kemarin di kabupaten Jombang terdapat 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang yang mengajukan dan menggugat cerai kepada pasangannya cukup banyak.

Tercatat ada 35 ASN yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jombang, Selasa (26/01/2021).

Faktor utama bukanlah soal ekonomi seperti kebanyakan masyarakat, melainkan ditengai muncul adanya pihak ketiga yang membuat rumah tangga mereka berantakan sehingga kurang harmonis.

Dulloh, Panitera PA Jombang menjelaskan kepada media suara Indonesia .co.id, selama masa pandemi kemarin total ada 35 ASN yang mengajukan gugatan cerai di PA Jombang. 

Rinciannya, sebanyak 25 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri dan 10 cerai talak yang diajukan suami.

”Sepanjang 2020 kami menangani 35 perkara,’’ ujar Dulloh, Panitera PA Jombang 

Dijelaskan, faktor utama yang membuat mereka menggugat cerai kepada pasangannya adalah munculnya pihak ketiga dalam keharmonisan rumah tangga mereka.

 ”Ya rata rata faktornya karena pihak ketiga, kalau secara ekonomi kan mereka bagus,’’ imbuhnya. 

Dibandingkan perkara pada 2019, ia mengaku jumlahnya menurun. Pada 2019 tercatat ada 47 kasus yang ditangani. Rinciannya, 31 cerai gugat dan 16 cerai talak.

”Ada penurunan dibandingkan tahun 2019. Kalau tahun 2020 memang cenderung menurun,’’ tandasnya. 

Dijelaskan, untuk penanganan gugatan cerai yang diajukan ASN, berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Sesuai PP nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 19990 setiap ASN atau PNS yang mengajukan cerai harus mengantongi izin ke atasan. 

”Harus izin ke atasan dahulu, dan ini juga berlaku untuk TNI dan Polri,’’ tandasnya.  

Panitera bakal memeriksa setiap dokumen pengajuan gugatan, jika tidak melampirkan izin dari atasan maka proses permohonan akan ditunda. 

”Memang kita harapkan sudah mempunya izin atasan, kalau memaksa mendaftar akan kita tunda sembari menunggu izin dulu,’’ pungkasnya.(Gono).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya