SUARA INDONESIA, GRESIK - Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41, warga Kecamatan Mantup, Lamongan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang.
Setelah mendapat informasi, petugas Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama.
Tersangka pertama berinisial FA dibekuk polisi di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu pelaku hendak mengantarkan pesanan sabu. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram dari tangan tersangka.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan plastik klip berisi shabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama, hingga Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang.
Selain mengembangkan kasus narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 140 ribu.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
“Modus yang digunakan mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat,” ujarnya.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” lanjutnya.
Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi