MADIUN - Nasib kurang baik dialami oleh V 31, seorang wanita pengusaha berasal dari madiun. Dimana pihaknya mengaku telah dirugikan baik secara moril maupun materiil lantaran dianiaya oleh seorang laki laki bernama Teddy yang juga seorang pengusaha dari madiun. Sehingga atas perilakunya berakhir di Pengadilan dan pelaku telah dinyatakan bersalah.
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum korban yakni Masri Mulyono SH MH kepada awak media pada selasa , 26 Januari 2021 kemarin. Menurutnya kliennya merasa sakit hatinya dan telah dirugikan karena ulah pelaku.
"Klien saya dipukul oleh pelaku dan selain itu akibat perbuatan tersebut sebahian tubuhnya memar, Kata Masri Mulyono yang didampingi oleh korban kepada wartawan.
Menurut Masri Mulyono, atas kejadian itu pelaku dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan atau Tipiring dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan pada selasa, 26 Januari 2021 kemarin. Atas perkara ini lebih lanjut dikatakan bahwa untuk kepentingan kliennya , nantinya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan.
Kepada media korban memgungkapkan bahwa dirinya awalnya baru kenal dengan pelaku sekitar tujuh bulan lalu. Awal mula kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena dipicu oleh permintaan korban yang tidak mau di Poligami oleh pelaku. Membuat korban akhirnya meluapkan kemarahannya dengan penganiayaan terhadap diri korban .Selain soal penganiayaan tersebut , pelaku dianggap juga telah merusak bisnis usahanya.
"Saya mau diajak nikah, tapi saya tidak mau kalau dipoligami pak, lantas saya ditonjok mengenai wajah saya," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan di tempat usahanya pada Februari 2020 silam dan atas perbuatan pelaku tersebut. Sehingga membuat dirinya merasa sakit dan menempuh jalur hukum. (sep)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi