SIDOARJO - Vonis enam tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kepada Pije (40), terdakwa pembakar mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Via Vallen, penyanyi dangdut asal Kota Sidoarjo Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Ketika pembacaan amar putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak, menyampaikan kepada terdakwa dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya sidang senilai Rp 2.500.
Sidang yang digelar secara Virtual tersebut tidak dihadiri oleh terdakwa. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Pije, lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ridwan, yakni 3 tahun penjara.
Sehingga dalam putusan yang dinyatakan oleh Dameria, bahwa terdakwa Pije terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembakaran mobil wanita yang punya nama asli Maulidia Octavia (Via Vallen) asal Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah atas perbuatan yang dilakukan Pije, sehingga menyebabkan saksi (Via Vallen) mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar.
Sementara, Mela Rosa, adik Via Vallen yang menghadiri persidangan tersebut mengaku sangat puas atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
"Keluarga merasa puas dengan putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa," ungkap Rosa. (zul)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi