SUARA INDONESIA

Polemik Pilkada Inhu Riau, 6 Terdakwa Bacakan Pledoi, Rajiskhan: Bawaslu Tak Profesional

- 03 February 2021 | 14:02 - Dibaca 1.24k kali
Peristiwa Daerah Polemik Pilkada Inhu Riau, 6 Terdakwa Bacakan Pledoi, Rajiskhan: Bawaslu Tak Profesional
Suasana saat sidang

RIAU, Sidang lanjutan perkara tindak pidana pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 9 Desember 2020, dengan terdakwa 1 kepala dinas dan 5 kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memasuki babak akhir.

Pasca dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu, para terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Untuk terdakwa Risdiantoro yang merupakan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Inhu dan terdakwa Guspan Ardodi selaku Kades Bukit Selanjut, pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sementara, empat orang terdakwa lain diantaranya, Rajiskhan selaku Kades Petonggan, Suherman selaku Kades Aur Cina, Said Usman selaku Kades Pondok Gelugur, dan Septian Eko Prastiyo selaku Kades Peladangan, pledoi dibacakan sendiri-sendiri.

Ada yang menarik dalam pembelaan (pledoi) empat terdakwa tersebut, dimana terdakwa merasa dirinya sebagai korbankan dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pilkada Inhu.

Bahkan, didalam pledoi masing-masing terdakwa menyebutkan bahwa, Bawaslu Inhu sangat tidak profesional dalam menetapkan atau melakukan penetapan terlapor yang menjadi dasar oleh penyidik, untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

"Kami menduga keras bahwa, Bawaslu Inhu telah terkontaminasi politik, dan sangat tidak profesional, serta diduga telah menerima sesuatu dari pihak lain yang telah mereka klarifikasi dalam persoalan yang sama," kata Kades Petonggan, Rajiskhan, saat membacakan pledoi dihadapan persidangan, Selasa (2/2/2021).

Dugaan tersebut ujar Rajiskhan, sangat berdasar, dan jelas bahwa Bawaslu terkesan tebang pilih dalam menetapkan nama-nama terlapor dari perkara pelanggaran pilkada tersebut, singkat Rajis.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Said Usman selaku Kades Pondok Gelugur dalam pledoinya, juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, Said mengaku bahwa dirinya tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Inhu dalam perkara ini.

"Mohon izin majelis hakim, saya merasa keberatan atas perkara yang saat ini menjerat diri saya. Sebab, saya menilai ada kejanggalan yang dilakukan Bawaslu dalam menetapkan diri saya sebagai terlapor, dan saat ini menyandang status terdakwa," tutur Said dalam pledoinya.

Dibeberkan Said, diri nya juga sangat menyayangkan sikap Bawaslu Inhu yang sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka selaku lembaga independen pengawas pemilu. 

"Jika dasar Bawaslu menetapkan seseorang sebagai terlapor, tentu tidak hanya saya dan empat kades ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada beberapa kades yang lain yang isi dari chat dalam WA Binwas Kades Inhu itu, jelas mengarah pada dukungan terhadap salah satu paslon," terangnya.

Bahkan, isi dari chat para kades yang dimaksud itu, terkuak jelas pada fakta persidangan. Seperti halnya, chat Kades Pulau Sengkilo, Jon Hepni, Kades Rawa Sekip Srianto, Sekdes Pasir Beringin, Pendi, Kades Setako Raya, Asnan, dan beberapa kades lain yang merupakan anggota grup WA Binwas Kades Inhu, tutup Said. (*)

Penulis: Jefri Hadi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya