MEDAN - Nasib tak terduga yang dialami oleh Niat RH (35) dan AN (42) warga Jalan Binjai, Gang Horas Desa Sei Semayang, Kota Medan, Sumatera Utara menghisap sabu-sabu harus gagal dan berakhir di Jeruji besi Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Pasalnya, sebelum menghisap sabu mereka berdua telah duluan diciduk oleh Tekab Polsek Sunggal.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/02/2021) di Mapolsek Medan Sunggal.
Kata Budiman, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas bergegas dengan tanggap melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
Namun, sambung Budiman, saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan kedua tersangka ketika itu melintas di Jalan Binjai km 13 Gang Horas dengan berboncengan.
"Mengetahui itu, petugas pun langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya. Saat diperiksa, petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di Kaki tersangka RH," ungkap Budiman.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara patungan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka harus ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
"Saat ini kedua pelaku kita tahan untuk diproses lebih lanjut. Sementara, untuk kedua pelaku kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Sadar Laia
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi