SUARA INDONESIA

Diiming-imingi Bakal Dinikahi, Remaja di Banyuwangi Setubuhi Pacar hingga Puluhan Kali

Muhammad Nurul Yaqin - 05 February 2021 | 18:02 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Diiming-imingi Bakal Dinikahi, Remaja di Banyuwangi Setubuhi Pacar hingga Puluhan Kali
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Jumat (5/2/2021).

BANYUWANGI- Remaja inisial ABH (18) di Banyuwangi, Jawa Timur, menyetubuhi kekasihnya berinisial M (16) yang sama-sama masih dibawah umur. Bermodal iming-iming akan dinikahi, ABH berhasil melancarkan aksinya hingga puluhan kali.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka ABH dalam meyakinkan korban tersangka menggunakan modus gombalan manisnya.

"Tersangka berkata lek awakmu sayang karo aku awakmu wani ngekekne harga dirimu gawe aku, engkok lek awakmu wes jebol aku tanggung jawab nikahi. (Kalau kamu sayang sama aku, kamu berani memberikan harga dirimu buat aku, nanti kalau kamu sudah kuperawani, aku tanggungjawab menikahi)," 

 Kata Arman Asmara Syarifudin saat memimpin rilis, Jumat (5/2/2021).

Arman menceritakan persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020, dengan berganti-ganti hari, total sudah terjadi persetubuhan hingga 30 kali.

"Terakhir kali dilakukan dengan perekaman video dengan alasan tombo kangen. itu modus kedua yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Namun kemudian, lanjut Arman, saat korban hendak meminta mengakhiri hubungan tersangka balik mengancam hingga korban dirundung kegelisahan.

"Pada bulan Oktober korban ingin putus namun pelaku mengancam si korban, jika tidak mau melayani nafsu birahi, video syur mereka berdua akan disebarluaskan," ungkapnya.

Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban. Segera orang tua M melaporkan kejadian tragis yang dialami putrinya ini ke pihak kepolisian.

Masih Arman, sebagai catatan pada saat persetubuhan tersangka masih anak-anak berusia dibawah 18 tahun. 

"Sehingga diberlakukan sistem peradilan anak terhadap pelaku biarpun untuk saat ini pelaku sudah berumur 18 tahun. saat konferensi pers ini juga tersangka tidak dihadirkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur," imbuhnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya