SUARA INDONESIA

Perdunu: Festival Santet Ditiadakan, Nama Dukun Masih Digunakan

Muhammad Nurul Yaqin - 10 February 2021 | 16:02 - Dibaca 2.97k kali
Peristiwa Daerah Perdunu: Festival Santet Ditiadakan, Nama Dukun Masih Digunakan
Ketua Umum Perdunu, Gus Abdul Fatah Hasan (tengah) didampingi pengurus saat jumpa pers di Aula PCNU Banyuwangi, Rabu (10/2/2021).

BANYUWANGI- Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) Indonesia, akhirnya meniadakan kegiatan festival santet yang direncanakan digelar oleh organisasi yang baru dideklarasikan pada 3 Februari 2021 kemarin.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Perdunu, Gus Abdul Fatah Hasan saat konferensi pers yang digelar di Aula PCNU Banyuwangi, Rabu (10/2/2021).

"Perdunu siap tidak menggunakan kata santet dalam setiap wacana maupun kegiatan yang akan digelar Perdunu," tegas Gus Fatah dihadapan sejumlah awak media.

Gus Fatah menyebut, keputusan tersebut diambil selain permintaan pemerintah daerah untuk menghapus kata santet. Dari informasi yang beredar pihaknya juga melihat, kata santet memiliki kesan kurang baik dan meresahkan masyarakat.

"Karena niat Perdunu itu baik, tidak ingin membuat kekacauan ataupun kerusuhan. Sehingga kita memutuskan untuk menggantikan kata santet. Sebenarnya itu juga masih wacana untuk program kedepan, jadi masih belum final," ungkapnya.

Sementara, lanjut Gus Fatah, untuk kata dukun yang disematkan dalam nama Perdunu. Untuk sementara ini pihaknya masih menggunakan kata itu dan belum bisa menghilangkannya.

"Nanti kita akan dalami dalam bahan kajian-kajian. Ketika nanti sudah kami simpulkan, kami akan mendaftarkan di Kemenkumham kepastian dari nama Perdunu dan kepanjangannya," jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Perdunu Gus Hadi Solehudin menambahkan, jika tujuan berdirinya Perdunu ini baik. Ada misi dakwah didalamnya, apalagi anggota yang tergabung didalamnya mayoritas memiliki basic pesantren dan basic mengaji.

Pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam lagi makna kata dukun, baik dari segi bahasa, budaya dan literasi lainnya.

"Kami masih belum punya referensi yang cukup untuk memutuskan bagaimana kita tidak menggunakan atau menggunakannya (kata dukun). Ketika nanti kalau sudah memutuskan, secara undang-undang, secara norma dan sebagainya itu bisa diterima, maka akan kami daftarkan di Kemenkumham. Untuk sementara belum," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya