SUARA INDONESIA

Disahkanya Perda Nomor 5 Tahun 2020, PMII Nilai Pemkab dan DPRD Bondowoso 'Jadi Abdi' Korporat Toko Modern

Bahrullah - 16 February 2021 | 15:02 - Dibaca 4.06k kali
Peristiwa Daerah Disahkanya Perda Nomor 5 Tahun 2020, PMII Nilai Pemkab dan DPRD Bondowoso 'Jadi Abdi' Korporat Toko Modern
Para Pengurus Cabang PMII Bondowoso saat dilantik (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Disahkanya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2020, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso menilai Pemerintah Kabupaten (pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso 'menjadi abdi' korporat toko modern.

Hal itu disampaikan Ketua Cabang PMII Bondowoso, Saiful Khoir pada media lewat sambungan selulernya, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, Khoir mengatakan, dengan adanya perda itu maka jelas secara perlahan akan mematikan keberadaan toko tradisional.

"PC PMII Bondowoso mengecam keras tindakan pemkab terkait disahkannya Perda No 5 Tahun 2020 ini," ujarnya.

Khoir menilai, pemkab dan DPRD Bondowoso terlalu gegabah dalam mengambil keputusan dalam membuat perda tersebut. Bahkan, mereka secara diam-diam mengubah jarak toko modern dan pasar tradisional menjadi berdekatan, yang sebelumnya dari 1000 Meter menjadi 50 M.

"Ini ada apa kok diam-diam membuat perda," cetusnya.


Menurut Khoir, Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan perda sebelumnya. Yakni Perda nomor 3 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 (seribu) meter.

Sementara, lanjut Khoir, di Perda 05 Tahun 2020 hanya 50 meter, maka dengan perda ini jelas menjadi ancaman yang nyata terhadap toko-toko tradisional di Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, dengan alasan menertibkan pasar modern yang melanggar perda, pemkab bondowoso justru membuat aturan secara diam-diam yang memuluskan toko modern untuk masuk berdampingan dengan toko tradisional.

Katanya, tindakan pemerintah dengan mengesahkan perda itu sangat jelas dapat merugikan rakyat kecil yang mencari jalan usaha melalui pasar tradisional.

"Pemerintah harusnya mengkaji terlebih dahulu dan melibatkan berbagai elemen terkait pembuatan perda sebelum disahkan," ujarnya.

Disampaikanya, adanya perda tersebut pemerintah dan DPR sangat jelas pro terhadap korporat dari pada rakyat kecil.

Seharusnya, pemerintah harusnya fokus untuk menata dan mengembangkan pasar yang sudah ada menjadi lebih nyaman.

"Jika pemerintah enggan merespon aspirasi kami, maka PC PMII Siap mengerahkan seluruh kader untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya