SUARA INDONESIA

Sidang Sengketa Masih Bergulir di MK, PT Pekanbaru Vonis 6 Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Inhu Riau

- 18 February 2021 | 19:02 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah Sidang Sengketa Masih Bergulir di MK, PT Pekanbaru Vonis 6 Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Inhu Riau
Ketua PN Kelas II Rengat, Melinda Aritonang SH.

RIAU, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memang telah berlalu. Namun, hal itu masih menuai sengketa dan proses penetapannya masih menunggu keputusan MK (Mahkama Konstitusi).

Tidak itu saja, dampak dari pilkada Inhu itu, juga masih meninggalkan goresan pedih terhadap beberapa pihak. Yaitu, 6 (enam) terdakwa kasus pelanggaran Pilkada yang saat ini telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.

Ke enam terdakwa itu diantaranya, satu orang ASN atas mana, Riswidiantoro yang tidak lain adalah Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), dan lima orang kepala desa aktif di Inhu.

Yakni, Guspan Ardodi selaku Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.

Masing-masing terdakwa itu, sebelumnya telah dijatuhkan vonis selama 1 bulan penjara dan denda Rp 6 juta rupiah, subsider 1 bulanoleh majelis hakim PN Rengat yang diketuai Omori Sitorus, dengan hakim anggota Imanuel MP Sirait, dan Debora Manullang.

Akan tetapi, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu mengajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru.

Upaya banding JPU Kejari Inhu diterima majelis hakim PT Pekanbaru dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Riswidiantoro selaku Kepala Dinas PMD Inhu, dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar, Rp 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara, terhadap lima Kepala Desa yang terjerat dalam perkara yang sama, majelis hakim PT Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda yakni, masing divonis 2 bulan penjara, denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Benar, putusan majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru, sudah turun dan menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum," kata Ketua PN Rengat Melinda Aritonang, melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha mejawab wartawan, Kamis (18/2/2021)

Disebutkan Aditya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru, memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021.

Dalam putusan itu sebut Aditya, majelis hakim PT Pekanbaru juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.

Untuk itu sambung Aditya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kepada penuntut umum. 

"Amar putusan akan kita disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap enam terdakwa itu," terangnya. (*)

Penulis: Jefri Hadi 


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya