SUARA INDONESIA

Ketua DPRD Minta Pemkab Bondowoso Tindak Tegas Swalayan yang Tak Jual Produk Lokal 20 Persen

Bahrullah - 21 February 2021 | 12:02 - Dibaca 1.85k kali
Peristiwa Daerah Ketua DPRD Minta Pemkab Bondowoso Tindak Tegas Swalayan yang Tak Jual Produk Lokal 20 Persen
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan keterangan pers di kantornya (foto Jurnalis Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO - Ahmad Dhafir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso agar menindak tegas apabila swalayan atau toko modern tidak menjual 20 persen produk lokal.

Dhafir menegaskan, salah satunya syarat wajib toko modern di Persa 5 tahun 2020 harus menjual 20 persen produk UMKM dan menyediakan outlet produk lokal.

"Kalau ada toko modern yang tidak memenuhi sebagaimana diatur Perda, 20 persen produk lokal Bondowoso. Ya, silahkan Pemda harus bertindak tegas, cabut ijinnya," urainya.

Termasuk, jika dalam prosesnya pelaku UMKM dipersulit hendaknya disampaikan ke Disperindag, dan atau Satpol PP. Karena Satpol PP sendiri bertugas mengawal Perda.

Karena, kata Ketua DPC PKB itu, adanya syarat ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah membantu, mendorong, dan memberikan pasar kepada pelaku UMKM.

"Tetapi mereka kalau hanya didorong untuk berproduksi namun tidak disediakan pasar. Mereka bisa gulung tikar. Kewajiban pemerintah itu menyediakan pasar," tutupnya.

Untuk informasi, Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan kini menjadi sorotan.

Karena jarak toko modern dengan pasar tradisional hanya dibatasi 50 meter. Sedangkan, pada perda sebelumnya, dibatasi hingga 1.000 meter.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya