SUARA INDONESIA

Sidang Lanjutan Gugatan PMH di Purworejo Tergugat Hadirkan Saksi Waktu Pembongkaran

- 23 February 2021 | 18:02 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Daerah Sidang Lanjutan Gugatan PMH di Purworejo Tergugat Hadirkan Saksi Waktu Pembongkaran
Ket foto: suasana sidang Gugatan PMH Mad Jadid di PN Purworejo

PURWOREJO - Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Mad Jadid (55) dan Para Tergugat, yaitu Supriyanto, Tjahjono, dan Agus Iman Santoso, dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, kini memasuki tahap mendengarkan kesaksian saksi dari penggugat yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (23/02/2021).

Samsumar Hidayat, selaku Hakim anggota satu pemeriksaan pokok perkara yang juga Juru Bicara PN Purworejo, saat ditemui usai sidang mengatakan, untuk agenda sidang Mad Jadid hari ini baru pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa insidentil penggugat.

"Jadi semestinya untuk saksi ada 4 orang tapi karena yang baru hadir 3 orang, jadi yang 1 orang diagendakan kita periksa minggu depan," katanya.

Lebih lanjut, Hidayat menambahkan, untuk tahapan minggu depan agendanya 1 orang saksi dari penggugat dan 2 orang saksai dari tergugat.

"Jadi untuk agenda minggu depan masih mendengarkan saksi, semua fakta persidangan juga menarik karena apa yang diungkapkan dipersidangan itu nanti akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan akan menjadi fakta atau bukan," imbuhnya.

Sementara itu, Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Mad Jadid mengatakan, ada 3 orang saksi dari 4 saksi yang diperiksa hari ini.

"Untuk saksi yang tadi diperiksa yaitu saksi yang melihat pembongkaran rumah, saksi yang ikut menyalurkan listrik setelah rumah di bongkar dan saksi yang ikut menghalang-halangi pada saat pembongkaran itu terjadi," ucapnya.

Ema berharap, semoga hukum dijalankan secara obyektif sesuai peraturan undang - undang yang berlaku.

"Semoga keadilan bisa kami dapatkan, keluarga kami terdzolimi, semoga diberikan yang terbaik dari apa yang kami perjuangkan," harapanya.

Selanjutnya, Tjahyono selaku tergugat mengungkapkan, agenda sidang untuk mendengarkan saksi dari penggugat tentu sangat menguntungkan pengugat sendiri.

"Untuk minggu depan kita sudah menyiapkan 6 orang saksi, nanti saksi ada dari notaris dan agus li sebagai pemenang lelangnya," singkatnya. (Agus. S)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya